Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 3 Yogyakarta adalah salah unit/pokja pelaksana penempatan Tenaga Kerja yang mengikuti sistem Antar Kerja secara Legal yang dimiliki oleh SMKN 3 Yogyakarta. BKK SMKN 3 Yogyakarta menjadi fasilitator pencari kerja dengan dunia usaha/kerja/industri dan menjalin kerjasama antara lembaga pendidikan formal dengan dunia usaha/kerja/industri sebagai pengguna tenaga kerja yang siap pakai diseluruh Indonesia. Penempatan tenaga kerja terampil sesuai permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Antar Kerja Bursa Kerja Khusu meliputi:
- Mendaftar dan mendata lulusan/alumni SMKN 3 Yogyakarta sebagai pencari kerja.
- Mendaftar dan mendata Lowongan kesempatan kerja yang diterima BKK.
- Melakukan bimbingan kepada pencari kerja untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuan/skill sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja.
- Menghimpun data pengguna tenaga kerja dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
- Melakukan penawaran mengenai persediaan tenaga kerja.
- Melakukan pengiriman untk memenuhi permintaan tenaga kerja.
- Mengadakan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan penempatan yang telah dilakukan.
- Melakukan penyaluran dan penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan bekerjasama dengan PPTKIS untuk penempatan tenaga kerja.