PPDB Inklusi SMA/SMK Dikpora DIY Tahun Pelajaran 2024/2025
PELAKSANAAN PPDB SEKOLAH INKLUSI
Penerimaan calon peserta didik baru kelas inklusi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas di sekolah reguler, diatur sebagai berikut:
1. Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah tujuan.
2. Syarat Pendaftaran Pendaftar menyerahkan:
a. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) jenjang SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha;
b. Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Lulus/tamat (bagi yang sudah memiliki), atau Surat Keterangan dari sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut adalah peserta didik kelas IX (jika belum memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus);
c. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari dokter/dokter spesialis/psikolog (dari Pusat Layanan Autis, Unit Layanan Disabilitas, Fasilitas Kesehatan, Lembaga Psikologi professional) yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular maupun program keahlian/konsentrasi keahlian tertentu;
d. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya; dan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
3. Tata Cara Seleksi
a. Seleksi dilaksanakan secara luar jaringan/offline di sekolah tujuan.
b. Dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal dengan mempertimbangkan surat rekomendasi asesmen dari dokter/dokter spesialis/psikolog.
c. Calon peserta didik baru yang telah diterima pada Kelas Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.
4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a. Pendaftaran : Senin s.d. Jumat, 27 s.d. 31 Mei 2024 (08.00 – 14.00 WIB)
b. Seleksi : Senin s.d. Jumat, 27 s.d. 31 Mei 2024(08.00 – 14.00 WIB)
c. Pengumuman : Jumat, 7 Juni 2024 (09.00 WIB)
d. Daftar Ulang : Senin s.d Rabu 10 s.d.12 Juni 2024 (08.00-13.00 WIB)
a. Mengirim hasil seleksi ke Dinas : paling lambat 12 Juni 2024 (14.00 WIB)
b. Tempat : Tempat Sekolah yang dituju
5. Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Inklusi
dilakukan di sekolah maupun dilakukan secara daring/online di website ppdb.jogjaprov.go.id;
6. Sekolah yang menerima calon peserta didik baru penyandang disabilitas (sekolah penyelenggara pendidikan inklusi) wajib menyampaikan laporan hasil seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.